Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KODE Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi berharap integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tetap terjaga jelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah 2020 mendatang.

"Kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020," ujar peneliti KODE Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

"Penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik di tingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," sambung dia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon atas penangkapan Komisioner KPU WS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

Ihsan mengatakan integritas KPU sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 guna terselenggaranya pemilu yang demokratis dan konstitusional.

Oleh karena itu, kata Ihsan, untuk menjaga muruah KPU sebagai penyelenggara pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh beberapa pihak.

Pertama, meminta agar KPK terus memproses kasus hukum yang menjerat WS, bahkan jika perlu dilakukan pengembangan kasus untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud.

"Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," kata Ihsan.

Kedua, mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk turut memproses kasus ini dengan menelusuri potensi adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh WS.

Hal tersebut, kata Ihsan, bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas.

"Jika terbukti bahwa ada pelanggaran secara etik, agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan secara segera," ujar Ihsan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan WS sebagai tersangka atas kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain WS, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni kader atau caleg dari PDIP HM, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF dan unsur swasta atas nama Sfl.

Baca juga: KPK imbau kader PDIP Harun Masiku serahkan diri

Baca juga: Wahyu Setiawan tersangka, Ketua KPU minta maaf

Baca juga: Wahyu Setiawan sebut "siap mainkan" bantu Harun Masiku

Baca juga: Wahyu Setiawan minta dana Rp900 juta bantu Harun Masiku

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020