Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis, mengatakan dalam kasus narkoba tersebut, petugas meringkus dua orang pengedar, yakni tersangka Y (47) warga Kompleks TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan, dan tersangka DEN (35) warga Jalan Rahmadbudhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun.
Ia mengatakan, tersangka Y ditangkap petugas di Kompleks TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1) sekira pukul 10.00 WIB, dan menyita 1,4 kg sabu, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five, dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
"Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN (35) di Perumahan Marelan, serta diamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu telepon genggam merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp300.000," ujar Martuani.
Kapolda menyebutkan, pada saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
"Tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Dalam pemaparan kasus narkoba itu, selain Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, hadir juga Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, dan Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan barang bukti 85 kg sabu
Baca juga: Polda Sumut amankan 10 kg sabu jaringan internasional
Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020