"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menaikkan status kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ketua AMPG Ivan Rivanora kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, Kejari Garut telah melakukan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Garut itu sejak pertengahan tahun 2019 hingga akhirnya memutuskan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Menurut dia, naiknya status kasus tersebut akan ada perkembangan baru yaitu menetapkan tersangka dari kalangan anggota DPRD Garut berikut akan diketahui nilai kerugian negaranya.
"Naiknya ke penyidikan ini artinya akan ada penetapan tersangka," katanya.
Ia berharap, Kejari Garut segera membentuk tim penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perbuatan merugikan uang negara tersebut.
"Segera tetapkan tersangka yang membuat persekongkolan jahat melakukan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejari Garut telah memanggil 50 anggota DPRD Garut termasuk unsur pimpinan dan jajaran aparatur sipil negara untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana pokok pikiran DPRD Garut.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejari Garut sejak pertengahan tahun 2019, kemudian awal tahun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kejari Garut secepatnya akan menetapkan para tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pokok pikiran di DPRD Garut.Baca juga: Kejari periksa Ketua DPRD Garut terkait dugaan korupsi
Baca juga: Kejari segera periksa mantan Ketua DPRD Garut terkait dugaan korupsi
Baca juga: Kejari Garut periksa tiga anggota DPRD Garut
Baca juga: Kejari evaluasi dugaan korupsi di DPRD Garut
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020