Bandung (ANTARA News) - Sutisna, terdakwa kasus korupsi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, yang didakwa menggelapkan uang negara senilai Rp3,056 miliar, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, mengaku menggelapkan uang dalam keadaan tidak sadar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Johny S SH dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Erwin Widihantono SH, terdakwa mengatakan penggelapan uang yang ia lakukan berawal dari perkenalannya dengan dukun pengganda uang, Romansa dan Taufik yang sampai saat ini keduanya belum diketahui keberadaannya.
Ia mengaku, korupsi yang dilakukannya ditempuh dengan cara memfoto kopi surat SSBP yang telah dikosongkan datanya, kemudian diganti dengan data yang palsu.
Uang hasil semua setoran disimpan dalam lemari kantor miliknya sebelum disetorkan ke bank.
Kemudian, tanpa sepengetahuan Kepala Urusan Keuangan Kantor Imigrasi Bandung, Muzabar, dia mengambil sebagaian uang sekaligus memanipulasi data SSBP.
Muzabar sendiri hanya memeriksa SSBP tanpa melihat bukti kuitansi karena mempercai terdakwa yang kemudian memanfaatkan kepercayaan itu untuk menggelapkan uang negara tersebut.
Ketua tim JPU Erwin Widihantono mengancam terdakwa telah melanggar UU tentang Tindak Pidana Korupsi, selain juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Ketua Johny S, SH memutuskan sidang dilanjutkan pada 25 November 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008