"Empat tersangka itu adalah DK, DW, CR dan S yang keseluruhannya merupakan karyawan Dunkin Donuts Cabang Medan di Jalan Gatot Subroro Medan," kata Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Darmawan Sutawijaya di Medan, Selasa.
Menurut Darmawan, praktik pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan pihak manajemen Dunkin Donuts Cabang Medan yang merasa selalu kehilangan produk makanannya.
Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi yang kuat bahwa pencurian tersebut dilakukan karyawan Dunkin Donuts sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pencurian tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun sehingga pihak Dunkin Donuts mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Empat karyawan Dunkin Donuts Cabang Medan itu akan dikenakan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan yang mengandung ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008