Depok (ANTARA News) - Tersangka pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan mulai disidang Selasa pekan depan (25/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Panitera Muda bidang Pidana PN Depok, Tantri Yanti Muhammad, usai menerima berkas kasus Ryan dari Kejari Depok Selasa mengatakan, kasus tersebut diregister hari ini dan minggu depan sudah siap disidangkan.

PN Depok akan segera membentuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Kata Tantri, 30 hari setelah penyerahan berkas, maka masa penahanan Ryan akan diperpanjang 30 hari lagi.

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dengan pelaku Ryan ini, menurut Tantri, merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat sehingga proses persidangannya akan dilakukan segera.

Dalam kasus tersebut, katanya penambahan pengamanan dari Polda Metro Jaya akan disiagakan untuk membantu pengamanan dari Polres Metro Depok.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Triyono Hariyanto mengatakan, dakwaan sudah dibuat dan berkas sudah diteliti. Untuk itu tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda kasus tersebut. "Makin cepat makin baik," ujarnya.

Ryan diancam pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339 dan 340 KUHP. Dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Triyono telah menunjuk lima jaksa untuk menangani kasus Ryan. Mereka adalah Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang akan dibantu empat jaksa fungsional. Diantaranya, Wendy, Apreza Darul, Saida Hotmaria, dan Susanto.

Mengenai keterlibatan Novel dalam kasus Ryan, Triyono enggan berkomentar banyak. Ia hanya menjelaskan, jika dalam persidangan nanti Novel memang terkait dengan Ryan, maka pihaknya akan meminta penyidik untuk melakukan peyidikan terhadap Novel.

Ryan saat ini masih ditahan di LP Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008