Jakarta (ANTARA) - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa keterangan, Kamis.
"Belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap
Untuk diketahui, KPK memanggil Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali, Nurhadi juga tak satu pun memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi
Selain Nurhadi, tersangka lainnya dalam kasus itu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Selain pemanggilan tersangka, KPK juga menginformasikan terdapat dua saksi yang juga tak memenuhi panggilan, yakni Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Briand Elfyandi seorang wiraswasta.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi ajukan praperadilan
KPK pada 16 Desember 2019 total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi (NHD), Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Alasan KPK minta sidang perdana praperadilan Nurhadi ditunda
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada Senin (13/1).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020