Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Selasa, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedatangan Yusril tidak didampingi kuasa hukumnya dan ia langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.55 WIB. Yusril yang menggunakan kemeja warna putih, enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan mengenai pemanggilan pihak Kejagung. "Pagi ini saya datang sendiri untuk memenuhi panggilan kejagung untuk didengar keterangan sebagai saksi kasus korupsi," katanya. Kasus itu bermula sejak 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia kurang lebih mencapai 200 permohonan, dengan biaya minimal Rp1.350.000 dan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (Mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). (*)
Copyright © ANTARA 2008