Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat kerja sama pada 16 bidang dari kementerian dan lembaga lainnya untuk menangani konten negatif di dunia maya.
"Kerja sama tersebut diantaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan pers, Kamis.
Data Kominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.
Kominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya yang mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.
Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perjalanan Indonesia siapkan 5G
Baca juga: Menanti implementasi IMEI dan penyelesaian RUU PDP
Baca juga: Indoxxi diblokir, Menkominfo: Negara melindungi kekayaan intelektual
1.BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2.POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu
7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
12.KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13.KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
14.KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah
15.KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
16.KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal
Baca juga: Sepanjang 2019, Kominfo terima lebih 200.000 aduan konten porno
Baca juga: Soal Netflix, Kominfo harap lebih banyak konten lokal
Baca juga: Situs nonton ilegal menjamur, Kominfo dorong platform legal
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020