Ada unsur pidana karena ada korban dalam peristiwa ambruknya bangunan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian kini tengah mendalami unsur pidana dalam peristiwa robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (6/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga mengarah kepada dugaan unsur pidana karena adanya korban dalam peristiwa tersebut.

"Nanti kita lihat karena ada korban di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta.

Yusri mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai itu.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gedung yang telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan agar gedung empat lantai yang roboh di itu diratakan sepenuhnya.

Baca juga: Penyebab gedung di Slipi roboh karena tidak pernah dirawat

Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi gedung roboh di Slipi

Baca juga: Polisi imbau masyarakat jauhi gedung roboh di Slipi

"Merekomendasikan kepada pemerintah kota karena memang struktur bangunan sudah tidak bisa lagi dipertahankan, harus sesegera mungkin dirobohkan ini demi untuk menjaga keselamatan masyarakat," ujar Yusri.

Yusri berharap rekomendasi tersebut segara ditindaklanjuti dan segera dilaksanakan demi keamanan masyarakat.

Gedung tersebut roboh pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.15 WIB, amblas dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.

Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020