Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah siap mengawal pelaksanaan pemilihan umum 2009.
Namun, ia menegaskan di Jakarta, Senin pemerintah tidak akan campur tangan terhadap kewenangan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
"Tetapi tanggung jawab tidak pernah lepas dari pemerintah. Kita perlu mengawal itu," katanya disela-sela acara silaturahmi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri.
Ia mengungkapkan semua pihak perlu memberikan kontribusi pemikiran untuk menyukseskan pemilu 2009.
Ketika disinggung tentang pemilihan umum kepala daerah, Mendagri juga memberikan penegasan yang serupa bahwa pemerintah tidak akan ikut campur.
"Pemerintah memang selalu memfasilitasi tetapi pemerintah tidak melaksanakan kegiatan. Pemilu kepala daerah dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Disinggung tentang gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, Mendagri mengatakan sengketa perolehan suara dapat diselesaikan sesuai jalur hukum yang tersedia. Pemerintah tidak akan mengintervensi.
Pada Jumat (14/11) pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi) mengajukan gugatan penghitungan suara pemilihan gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diwakili advokat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan Rakyat Jatim. Koordinator Kuasa Hukum pasangan Khofifah-Mudjiono, M. Ma`ruf Syah mengatakan gugatan ini merupakan upaya jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Dalam pemilihan gubernur Jatim putaran kedua, KPU Jatim telah mengumumkan pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh suara lebih tinggi dari Khofifah-Mudjiono yaitu 7.729.944 suara atau 50,20 persen. Sementara Khofifah-Mudjiono memperoleh 7.669.721 suara atau 49,80 persen.
Dari 15.399.665 suara, terdapat 506.343 suara yang tidak sah dalam pemilihan gubernur Jatim putaran kedua ini.
Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan gugatan dan membatalkan keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil pemilihan gubernur Jatim putaran kedua.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008