Pamekasan (ANTARA News) - Panitia pengawas (Panwas) Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), menghentikan penyelidikan kasus pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang dilaporkan ke Panwas Pamekasan.

"Kita hentikan karena setelah dilakukan pengkajian pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas pada hari H pelaksanaan pencoblosan 4 November lalu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran," kata Ketua Panwas Pilgub Pamekasan, Achmad Asir,S.Ag, Senin.

Menurut Achmad Asir, pemberian rokok yang dilakukan warga terhadap para petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kelurahan Lawangan Daja Kecamatan Pademawu itu tidak termasuk satu dari tiga unsur pelanggaran dalam Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pidana dan pelanggaran kampanye.

"Hasil rapat pleno kami menilai pemberian rokok bergambar KarSa yang diberikan saat pencoblosan itu tidak termasuk pada kategori ini," katanya.

Selain itu, ia mengemukakan, saat ini sudah tidak ada pihak yang mempersoalkan lebih lanjut tentang temuan tersebut.

"Mungkin karena yang menemukan merupakan warga biasa, bukan tim sukses, makanya tidak ada yang mau menjadi saksi saat Panwas membutuhkan kesaksian guna menangani kasus tersebut," katanya.

Panwas Pamekasan juga menghentikan laporan kasus tentang formulir C1 satu yang dilaporkan ketua tim sukses KaJi wilayah Pamekasan, Ir.Achmad Tatang.

Dalam kasus itu, menurut Achmad Asir, sistem pelaporan tidak jelas, antara lain Desa dan lokasi TPS-nya, sehingga panwas juga tidak bisa menindaklanjutinya. Selain itu, saksi pelapor tidak hadir saat Panwas hendak melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.

"Tegasnya, laporan adanya pelanggaran ke Panwas di Kecamatan Proppo itu kurang bukti," kata Achmad Asir menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008