Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan giat kewaspadaan (monitoring) penerbangan menyikapi cuaca ekstrem yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa selaku regulator, pihaknya akan terus melakukan giat kewaspadaan terhadap penerbangan di wilayah Indonesia untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem, " katanya.
Selain itu, Polana terus mengingatkan kepada maskapai dan pengelola bandara wajib untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (force majure) guna lelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan serta terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan cuaca ekstrem seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay), pembatalan keberangkatan (cancel) ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar, untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik,” katanya.
Selain itu ia juga mengimbau para pengguna jasa transportasi untuk memahami, apabila terjadinya keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan terjadi saat cuaca ekstrem.
"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem ini," ujarnya.
Mendasari Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan antara lain menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majure, seperti cuaca ekstrem yang sering terjadi saat ini yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.
Polana juga menegaskan Dirjen Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.
Baca juga: Timur-Tengah memanas, Kemenhub imbau maskapai tingkatkan kewaspadaan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020