Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WS.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait nominalnya, ia menyatakan tim penyelidik sampai saat ini masih menghitungnya.
"Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa. Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," tuturnya.
KPK pun, kata dia, saat ini juga masih memeriksa delapan orang termasuk Wahyu.
"Sampai saat ini ada delapan," ungkap Ali.
Namun, Ali belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak-pihak lain yang turut ditangkap tersebut.
Baca juga: DPR: Pilkada harus berjalan lancar pasca-OTT KPK
Baca juga: Pasca-OTT KPK, anggota DPR: KPU "bersihkan" jajarannya
Baca juga: Perludem: KPU harus bisa atasi pragmatisme masyarakat pasca OTT
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020