Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menahan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jawa Barat Ijuddin Budyana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Provinsi Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain mereka, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan dan Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan sebagai tersangka. Ijuddin meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Ijuddin ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. KPK juga menahan Wahyu Kurnia. Rencananya, Wahyu akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Johan Budi mengatakan, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat berat yang menggunakan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004. KPK memperkirakan telah terjadi kerugian negara sedikitnya Rp56 miliar akibat tindak pidana korupsi tersebut. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008