Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan rekanan proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), yakni PT Sarana Rekatama Dinamika, sebagai tersangka. "Saya sudah perintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) untuk tetapkan pihak swasta sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dasar penetapan itu karena rekanan mengakui sudah menerima aliran dana sisminbakum. "Sudah ada alasan menjadi tersangka," katanya. Sebelumnya, Kejagung memeriksa lima petinggi PT SRD, yakni, Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), Mey mey (Bendahara SRD), Jhon Saroja (pencipta situs sisminbakum), Hartono Tanoesudibyo (komisaris PT SRD), dan Bambang Rudianto Tanoesudibyo (komisaris PT SRD). Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008