Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kesulitan mendapatkan data tambahan terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejaksaan Agung juga sedang mencari data-data tersebut.
"Berkas-berkas itu sekarang lagi dicari, karena jaksanya sudah meninggal, ada yang pensiun, di gudang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa data BLBI dari Kejagung kurang lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan data yang cukup dari hasil gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Kejaksaan Agung.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, setelah dievaluasi, ternyata datanya masih minim.
Menurut Jampidsus, data kasus BLBI yang diserahkan kepada KPK baru itu saja karena ada kantor terbakar atau ada pembongkaran-pembongkaran. "Data baru itu adanya, karena ada kantor terbakar, ada pembongkaran-pembongkaran," katanya.
"Mencari kan tidak gampang, mencari orang saja susah," katanya.
Ia mengatakan, kalau datanya kurang lengkap, KPK bisa meminta data ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Yang menyangkut SKL (surat keterangan lunas) ada di BPPN," katanya.
Tim KPK dan Kejaksaan Agung telah beberapa kali bertemu untuk membahas perkara BLBI.
Dalam pertemuan itu, KPK berusaha menampung semua data dan informasi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan sejumlah kasus BLBI.
Meski demikian, KPK masih menemui kendala dalam mengumpulkan data yang cukup. Dengan demikian tim KPK belum bisa membuat rekomendasi tentang penanganan kasus BLBI.
Untuk itu, menurut Johan, rencananya KPK akan mengundang tim Kejaksaan Agung untuk kembali melakukan gelar perkara pada 19 November 2008. KPK juga berencana mengundang pihak-pihak yang terkait dengan BLBI, antara lain mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pejabat Departemen Keuangan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008