Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, menggelar sidang pendahuluan sengketa penghitungan suara pemilihan kepada daerah (pilkada) Jawa Timur yang diajukan calon gubernur (cagub)/cawagub, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).
Sidang yang dipimpin hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, pemohon melalui kuasa hukumnya, M Ma`ruf Syah menyatakan hasil penghitungan Pilkada Jatim oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim, karena pasangan Kaji dinyatakan kalah.
Dikatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim.
Seharusnya Kaji memenangkan Pilkada Jatim dengan perolehan 7.595.199 suara dan pasangan Soekarwo/Syaifullah Yusuf (Karsa) memperoleh 7.573.680 suara atau terjadi selisih suara sebanyak 21 ribu.
"Sedangkan hasil KPUD Jatim menyatakan Kaji memperoleh 7.669.721 suara dan Karsa 7.729.944 suara," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran, yakni, ditemukannya kota suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS.
Padahal, kata dia, di TPS itu, kliennya memperoleh 23 suara dan Karsa meraih 160 suara, dua tidak sah. "Dari 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya dan 374 orang tidak hadir," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Jatim dan menetapkan pasangan Kaji sebagai pemenang Pilkada Jatim.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, meminta pemohon untuk menyusun selisih suara serta menyiapkan bukti adanya perbedaan suara.
Majelis hakim juga memberikan waktu pemohon untuk memperbaiki permohonan pada Senin (17/11) malam. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pemeriksaan bukti-bukti," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008