"Penyelamatan keuangan negara itu juga dari 69 MoU," kata Sugeng, di Bandarlampung, Kamis.

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sugeng Hariadi mengatakan bahwa pihaknya pada 2019 telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp167 miliar.

"Penyelamatan keuangan negara itu juga dari 69 MoU," kata Sugeng, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Kajati : OTT pegawai Kesbangpol terkait dengan surat izin WNA

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp28 miliar. Hasil kinerja selama tahun 2019 itu, pihaknya akan menyerahkan Datun Awards kepada kajari di kejaksaan negeri (kejari) se-Lampung.

"Hari ini akan kita serahkan Datun Awards atau penghargaan bidang datun kepada para kajari yang mempunyai prestasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, di antaranya Bandarlampung, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan didukung kejari lainnya," kata dia pula.

Selain itu, penilaian terdapat pada pelayanan hukum kepada masyarakat yang sangat gencar dilakukan seperti pelayanan JPN Bina Desa.

"Harapan saya program yang kami buat bisa ditindaklanjuti oleh pengganti saya nantinya dan bisa ditindaklanjuti oleh para kajari dan pengganti saya nanti," katanya pula.
Baca juga: Kejati Lampung kerja keras lacak aset Alay

Dalam kesempatan terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan bahwa pihaknya pada 2020 menargetkan menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak tiga orang.

"Target kita tahun 2020 ini sesuai dengan program ada tiga, mudah-mudahan bisa lebih. Bulan ini mudah-mudahan ada satu DPO yang kami tangkap," kata dia lagi.

Dia melanjutkan hingga saat ini timnya masih bergerak di lapangan untuk menangkap para terpidana yang telah menjadi DPO, baik dari Kejati Lampung maupun kejari se-Lampung.

"Tim masih bergerak dan hingga saat ini beberapa tim masih berada di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Kejati Lampung tangkap terpidana DPO kasus perusakan

Para terpidana DPO sampai tahun 2020 kini tercatat kurang lebih masih ada sebanyak 24 orang DPO lagi. Para DPO itu, juga diimbau agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020