Jakarta (ANTARA News) - Iklan yang menampilkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault dengan tema peringatan Hari Olahraga Nasional, Sumpah Pemuda, dan Hari Pahlawan diindikasikan tidak mengandung unsur kampanye politik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdianingsih, di Jakarta, Senin, mengatakan hasil kajian awal menunjukkan iklan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye, yakni penyampaian visi dan misi peserta pemilu.

"Memang unsur-unsur kampanye belum terpenuhi karena yang bersangkutan tidak menyampaikan visi dan misi," katanya, setelah bertemu dengan Menpora di Kantor Bawaslu.

Ia mengatakan secara umum isi iklan itu untuk membangkitkan semangat kepemudaan. Namun, Wirdianingsih mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap kasus ini.

Pada Senin siang (17/11) Menpora bersama dengan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Sakhyan Asmara dan Kepala Biro Humas dan Hukum IGN Bagus Sucitra mendatangi Kantor Bawaslu.

Ia bertemu dengan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Wahidah Suaib dan Wirdianingsih.

Adhyaksa menyatakan siap diperiksa terkait dengan tayangan iklan di televisi yang diduga sebagai bentuk kampanye terselubung dengan menggunakan anggaran pemerintah itu.

"Saya datang sebelum dipanggil," kata Menpora.

Ia juga menunjukkan rekaman iklan yang dipermasalahkan. Ia meminta agar Bawaslu memeriksa iklan tersebut apakah mengandung unsur kampanye atau tidak.

Setelah menemui Ketua dan anggota Bawaslu, Menpora bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Izzul Muslimin di Kantor Bawaslu.

Dalam pertemuan itu, Menpora menyampaikan penghargaannya terhadap laporan yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah tentang iklan itu. Ia menyerahkan penanganan masalah ini pada Bawaslu.

"Saya hargai Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan saya. Ini sebagai pemberdayaan politik," katanya.

Sementara itu Izzul mengatakan laporan ke Bawaslu sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap menteri yang membawahi organisasi kepemudaan.

Ia mengungkapkan akan menyampaikan usulan pada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengatur masalah iklan para pejabat. Sehingga ada aturan yang jelas tentang iklan pejabat.

Menurut keterangan IGN Bagus Sucitra, iklan tersebut dibuat jauh sebelum Menpora masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR. Iklan dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga itu dibuat untuk kepentingan peringatan Haornas, Sumpah Pemuda, dan Hari Pahlawan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008