Jakarta, (ANTARA News) - Mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih, Senin dimintai keterangan soal aliran dana pada sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Depkumham.Kessy Sukaesih datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada 10.10 WIB.Ia diperiksa sebagai saksi mengenai aliran dana sisminbakum yang diduga mengalir ke istri pejabat di Depkumham untuk melancong ke luar negeri.Jampidsus, Marwan Effendi, mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan istri Yusril Ihza sebatas sebagai saksi mengenai penerimaan dana untuk melancong ke luar negeri."Istri mantan pejabat itu tidak salah, dan yang salah adalah pemberinya (koperasi)," katanya.Dikatakan, pihaknya juga memeriksa dua istri mantan pejabat dan satu mantan sekretaris Dirjen AHU.Sebelumnya, Jampidsus, Marwan Effendi, mengatakan, dana sisminbakum yang masuk ke koperasi, dapat dikatakan sebagai dana multifungsi untuk digunakan sejumlah kegiatan, seperti, rapat bahkan untuk perjalanan ke luar negeri. "Dana itu dijadikan dana multifungsi," katanya.Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008