"Kami melakukan tindakan tegas terukur (ditembak betis sebelah kanan) kepada tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas dan mencoba melarikan diri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, di Sukabumi, Rabu.
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Hanya kurang dari dua hari, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penusukan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas yang terjadi pada Minggu (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Cisaat-Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur (ditembak betis sebelah kanan) kepada tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas dan mencoba melarikan diri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Berkas perkara pembunuhan bapak anak dalam mobil terbakar telah P21
Menurutnya, tersangka ditembak pada betis sebelah kanan karena hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetapi dengan kecepatan dan kesigapan anggotanya tersangka akhirnya bisa dilumpuhkan.
Informasi yang dihimpun, tersangka berinisial DN (38) warga Kota Sukabumi ini ternyata merupakan residivis spesialis pencurian dengan kekerasan. Bahkan, sebelum melakukan aksinya menghilangkan nyawa pengemudi ojol Taufik Hidayat di Kecamatan Cisaat pada Jumat (3/1), tersangka melakukan pemalakan kepada pemilik kios penjualan onderdil di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan merusak kios tersebut karena tidak diberi uang.
Kemudian berselang dua hari tepatnya Minggu (5/1) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka bersama dua rekannya kembali berulah di Jalan Veteran, Kecamatan Cikole yakni melakukan penusukan terhadap dua orang pengguna sepeda motor. Akibatnya seorang korban mengalami luka tusuk di dada dan seorang lagi di punggung.
Pada hari yang sama, DN bersama seorang rekannya sekitar pukul 23.00 WIB merampas handphone milik pengemudi ojol yang sedang menunggu penumpangnya di wilayah Kecamatan Cisaat. Tidak hanya mencuri telepon seluler, pelaku pun menusuk korban hingga tewas.
"Tersangka sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Sementara alasan DN tidak mengambil motor milik almarhum Taufik Hidayat karena tidak bisa mengemudikan sepeda motor," ujarnya pula.
Baca juga: Eksekutor pembunuhan jasad terbakar di Sukabumi dijanjikan Rp500 juta
Wisnu mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni perusakan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020