Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh akan meninjau ulang pencabutan moratorium tambang guna memastikan apakah kebijakan tersebut bermanfaat terhadap lingkungan hidup atau tidak.
"Pencabutan moratorium tambang ini akan kami tinjau ulang. Kalau pencabutan kurang tepat, kita moratorium lagi," kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Merusak lingkungan, penertiban tambang ilegal harus dilakukan serius
Pemerintah Aceh mengeluarkan moratorium tambang sejak 2014 hingga 2018. Dengan moratorium tersebut, Pemerintah Aceh tidak lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara.
Namun, Pemerintah Aceh mencabut kebijakan moratorium tambang pada Januari 2019. Tujuan pencabutan moratorium tambang tersebut untuk menjamin keberlangsungan investasi pertambangan.
Baca juga: Kepala BNPB ajak masyarakat bisa kontrol tambang ilegal
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan pihaknya akan duduk bersama elemen masyarakat sipil membahas pencabutan moratorium tambang.
"Moratorium tambang ini akan ditinjau ulang. Tujuannya tentu untuk penyelamatan lingkungan hidup dan sumber daya alam Aceh. Kalau memang pencabutannya tidak tepat, moratorium akan kita berlakukan lagi,," kata Nova Iriansyah.
Baca juga: Tidak aman, tambang ilegal diminta segera dihentikan
Terkait dengan penambangan ilegal, Nova Iriansyah mengatakan praktik tersebut sudah ada ketentuannya. Kalau itu pelanggaran, tentu ranahnya penegakan hukum.
"Sepanjang penambangan ilegal, itu wilayahnya penegakan hukum. Tapi, kita juga harus lindungi, masyarakat yang bekerja di tambang ilegal merupakan korban. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi penanganannya harus bermartabat," kata Nova Iriansyah.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020