Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan data mengenai pengaduan konten yang mereka terima sepanjang 2019, dan total mereka mendapatkan 431.065 aduan.
"Konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu.
Baca juga: Soal Netflix, Kominfo harap lebih banyak konten lokal
Konten yang paling banyak diadukan ke Kominfo selama 2019 berupa muatan pornografi, jumlahnya mencapai 244.738 aduan. Konten aduan terbanyak kedua adalah fitnah dengan jumlah total sebanyak 57.984.
Kominfo juga menerima aduan masyarakat yang masuk kategori konten yang meresahkan masyarakat, jumlahnya mencapai 53.455.
Baca juga: Situs nonton ilegal menjamur, Kominfo dorong platform legal
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks 15.361.
Aduan lainnya yang diterima Kominfo selama 2019 antara lain berkaitan dengan SARA, kekerasan terhadap anak, terorisme dan penyalahgunaan obat terlarang.
Selain menerima aduan masyarakat mengenai konten negatif, Kominfo secara aktif melakukan penelurusan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap temuan konten, melalui mesin AIS yang dikelola Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten
Baca juga: Semua konten pornografi tak bisa diakses 10 Agustus
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020