Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tengah terancam hukuman mati di negeri jiran, Malaysia karena tuduhan membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Nanang Budiaharto, Rabu membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan sudah ditangani Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia.

"Kabar itu memang betul adanya, dimana salah satu warga Trenggalek, (berjenis kelamin) perempuan terancam hukuman mati di Malaysia sana karena membunuh bayinya sendiri," kata Nanang saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Warga Jember lolos hukuman mati di Malaysia

Ia enggan menyebut detil nama dan alamat buruh migran Indonesia dimaksud demi alasan melindungi privasi keluarga, serta menjaga 'suasana' seiring proses hukum yang masih berjalan.

Nanang memastikan Pemkab Trenggalek telah berusaha melakukan advokasi dengan menyurati KJRI di Johor Baru, Malaysia demi memastikan LS mendapat perlindungan hukum dan mendapat keringanan hukuman.

Menurut keterangan Nanang, surat resmi yang dilayangkan Pemkab Trenggalek telah dijawab oleh KJRI di Johor Baru, Malaysia dan diterangkan bahwa LS telah didampingi kantor hukum di Malaysia, Go IN Azzuro.

"Dan secara otomatis tanpa dikenai biaya. Kantor hukum tersebut juga siap mendampingi secara hukum maupun secara kekonsuleran," papar Nanang.

LS merupakan perempuan muda asal Tugu, Trenggalek. Dia disebut Nanang, berangkat kerja ke Negeri Jiran Malaysia sebagai buruh migran yang resmi (legal).

Menggunakan jasa perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dan terdaftar resmi di Dispernaker Trenggalek. Ia berangkat pada 2016 dengan masa kontrak kerja tiga (3) tahun.

Di Johor Baru, Malaysia, LS bekerja sebagai caddy-girl, sebutan untuk gadis yang bekerja membawakan tas berisi peralatan golf, sekaligus memberikan saran tentang permainan serta dukungan moral untuk pemain golf yang sedang dilayani.

Baca juga: DPR: Perbaiki sistem pembebasan WNI terancam hukuman mati

Seharusnya, sesuai kontrak kerja LS sudah harus pulang pada Januari 2019, setahun silam.

Namun sepekan sebelum hari H kepulangannya, LS ditangkap polisi diraja Malaysia karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.

Kasus LS mulai disidangkan di pengadilan negara di Johor Baru, Malaysia pada April 2019, lalu dilanjutkan sidang kedua pada Mei 2019 dan ketiga pada September 2019.

Dalam persidangan yang telah digelar itu, LS dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Di Malaysia, persidangan kasus pembunuhan seperti dilakukan LS, biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 2-3 tahun.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara di Johor Baru, sedang memperjuangkan keringanan hukuman bagi LS, agar terbebas dari ancaman hukuman mati.

Pemkab Trenggalek juga telah menyambangi keluarga LS dalam upaya pendampingan, termasuk juga kepada pemerintah desa.


Baca juga: Disnakertrans menyebut 18 TKI Jatim terancam hukuman mati

Baca juga: Sekitar 200 TKI terancam hukuman mati di Malaysia

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020