Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnyaJakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang mereka beli, mencapai Rp6,4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu, dalam jumpa pers menyebutkan ada lebih dari lima ribu transaksi yang beragam dari saham dan reksa dana. Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, menurut Agung, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata Agung, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.
"Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Baca juga: Erick Thohir segera tindaklanjuti formula penyehatan Jiwasraya
Agung juga mengungkapkan dugaan sementara bahwa terdapat indikasi "kongkalikong" pemilihan instrumen investasi oleh manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi.
"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," ujar Agung.
Di luar reksadana, Agung juga memaparkan ada transaksi saham berkualitas rendah dan tidak likuid hingga mencapai Rp4 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga membeli instrumen utang berisiko tinggi seperti surat utang jangka menengah (medium terms notes/MTN) dari sebuah emiten properti
Dia menegaskan saat ini pihaknya sedang memeriksa kembali terkait penempatan investasi yang salah. Salah satu yang sedang ditindaklanjuti adalah manajer investasi saham yang kurang baik.
Baca juga: BPK butuh dua bulan hitung jumlah kerugian negara kasus Jiwasraya
Oleh karena Jiwasraya merupakan BUMN, BPK juga sedang menyisir potensi kerugian negara dari tindakan investasi yang keliru oleh Jiwasraya. BPK berjanji menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam tempo dua bulan sejak saat ini.
Agung menekankan BPK sebelumnya pernah mengingatkan Jiwasraya mengenai penempatan investasi yang salah pada 2016. Jiwasraya kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu. Namun tidak berselang lama, manajemen Jiwasraya kembali menempatkan investasi di saham yang berkualitas rendah.
"Tapi mereka (Jiwasraya) melakukan transaksi (salah investasi) itu lagi. Masalahnya kami temukan, Anda perbaiki tapi dilakukan kembali. Lagi-lagi engkau melakukannya. Tapi ini skalanya besar. Kurang lebih seperti itu," tegas Agung.
Baca juga: BPK sebut masalah Jiwasraya berisiko sistemik
Agung menyebut kasus Jiwasraya merupakan kasus dengan skala "gigantic" atau masif dan berisiko sistemik. Di samping itu, Agung mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah untuk menyehatkan Jiwasraya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan segera menindaklanjuti formula yang telah dia siapkan untuk menyehatkan Jiwasraya. Erick mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sejak 2008.
"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujar Erick
Baca juga: Kejagung bedah 5000 transaksi keuangan terkait kasus Jiwasraya
Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan Agung sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.
"Di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya," ujar Menteri BUMN tersebut.
Baca juga: Kementerian BUMN harap hasil BPK terkait kasus Jiwasraya jadi masukan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020