Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan segera membuat ketentuan "Terminal Handling Charge" (THC) yang berbeda antar pelabuhan di Indonesia. "Kita akan buat berbeda agar ada kompetisi yang sehat antar terminal petikemas dan antar perusahaan pelayaran," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal kepada pers di sela Kunjungan Kerjanya di Surabaya, akhir pekan lalu. THC adalah beban biaya pengelolaan peti kemas di pelabuhan dan biasanya dikenakan oleh perusahaan pelayaran. THC sendiri terdiri Container Handling Charge (Biaya Pengelolaan Petikemas) dan biaya tambahan (surcharge). Dengan demikian, kata Jusman, Ketentuan THC lama di setiap pelabuhan internasional nantinya, akan diganti dengan THC baru yang berbeda dengan pelabuhan lainnya. "Jadi, nanti THC Priok (Jakarta) akan berbeda dengan THC di Tanjung Perak, juga berbeda dengan THC di Tanjung Emas Semarang dan Belawan Medan. Praktisnya semacam `individual THC`," katanya. Namun, Menhub tak merinci kapan kebijakan akan diterapkan. "Di Priok sudah ditetapkan sejak 21 Oktober dan di Perak Surabaya, 1 Desember. Bahkan di sini (Perak, red), `surcharge`-nya relatif tak ada," kata Jusman. THC untuk Pelabuhan Tanjung Priok sesuai Surat Menhub No PR.302/3/18-PHB 2008 tertanggal 21 Oktober 2008 ditetapkan peti kemas 20 kaki 95 dolar AS per boks, yang terdiri dari "container handling charge" (CHC) 83 dolar AS dan biaya tambahan (surcharge) 12 dolar AS. Sedangkan, THC peti kemas 40 kaki ditetapkan 145 dolar AS per boks, terdiri dari CHC 124,5 dolar AS dan surcharge 20,5 dolar AS. Menurut Jusman, keinginan pemerintah melalui kebijakan itu adalah seluruh pengeluaran yang dikenakan perusahaan pelayaran kepada pemilik barang, struktur biayanya jelas. "Dengan demikian, bagi pemilik barang ada peluang mendapatkan harga yang kompetitif dengan struktur biaya yang jelas," katanya. Selama ini, kata Jusman, THC sudah jelas struktur biayanya, sedang `surcharge` belum. "Karena itu, untuk THC Priok, surcharge diturunkan dari 25 dolar AS menjadi 12 dolar AS," katanya. Jika pelayaran keberatan dengan hal itu (penurunan biaya surcharge), maka, kata Jusman, silahkan untuk dimasukkan dalam komponen ongkos angkut (ocean freight).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008