Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan pembahasan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan dari UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua hal yang berkaitan dengan perpres berkaitan dengan KPK itu melibatkan komisioner KPK, melibatkan KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah akan terbitkan tiga perpres terkait KPK
Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
"Karena bagaimanapun yang diatur ini kan KPK, dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK sehingga harus linier dengan hal itu. Spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi terhadap KPK tidak mungkin karena bagaimanapun, pemberantasan korupsi itu menjadi lebih baik kalau KPK-nya kuat," tambah Pramono.
Di masyarakat telah beredar rancangan perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan.
Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada pasal 1 ayat 1 menyatakan "Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara". Selanjutnya pada pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.
Baca juga: Firli Bahuri sebut KPK belum diajak bicarakan Perpres
Presiden Joko Widodo hingga Senin (6/1) belum mengeluarkan izin prakarsa rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Kalau izin prakarsa sudah ada maka barulah Setneg akan mengundang kementerian dan lembaga yang ditunjuk termasuk KPK untuk membahasnya.
Sementara terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) izin prakarsanya telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 27 Desember 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tembusannya dikirim ke KPK, sehingga Kemenpan-RB yang akan mengundang KPK untuk pembahasan PP tersebut.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengirimkan surat permohonan persetujuan dan izin prakarsa rancangan PP tentang Manajemen Peralihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK lalu menerima tembusan dari Setneg kepada Kemenpan-RB pada 26 Desember 2019.
Baca juga: Menteri PAN RB dan Menkumham sepakat Perpres bukan intervensi KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020