"Dalam pengungkapan ini, kami periksa 50 orang sebagai saksi," katanya di Medan, Rabu.
Baca juga: Polisi: Hakim PN Medan tewas dibekap dengan bedcover dan sarung bantal
Baca juga: Polisi: Hakim PN Medan tewas dibekap dengan bedcover dan sarung bantal
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 50 orang saksi tersebut, kata Martuani, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF, dan ZH. Satu dari tiga tersangka itu adalah istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Baca juga: Ini motif pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Baca juga: Ini motif pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Martuani mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.
"Istri korban kemudian menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya. Korban tewas dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal di rumah korban," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati
Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati
Setelah korban tidak bernyawa, kata Martuani, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Di tempat itu para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Baca juga: Kronologi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
Baca juga: Kapolda: Pembunuhan terhadap Hakim PN Medan terbilang rapi
Baca juga: Polisi ungkap otak pembunuhan Hakim Jamaluddin
Baca juga: Kronologi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
Baca juga: Kapolda: Pembunuhan terhadap Hakim PN Medan terbilang rapi
Baca juga: Polisi ungkap otak pembunuhan Hakim Jamaluddin
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020