Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum (Siminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar. "Sebagai warganegara, saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah akan hadir pada Selasa (18/11)," katanya, di Jakarta, Minggu. Ia sedih dan prihatin atas penahanan pejabat dan mantan pejabat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga. Sebelumnya, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus alat pemindai jari (AFIS). "Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan," katanya. Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Setiap hari terdapat sekitar 200 permohonan dari notaris seluruh Indonesia melalui Sisminbakum. Biaya minimal setiap permohonan adalah Rp1.350.000 .(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008