Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat bahwa pengadaan minyak mentah (crude) Zatapi oleh PT Pertamina tidak merugikan negara dan telah sesuai ketentuan. Hasil audit sementara tertuang dalam surat Kepala BPKP Didi Widayadi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang salinannya diperoleh ANTARA, di Jakarta, Minggu. Dalam surat tertanggal 4 November 2008 yang juga ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla dan Menneg BUMN Sofyan Djalil tersebut juga disebutkan bahwa Zatapi memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bisnis Pertamina, sehingga strategi penggunaan minyak alternatif perlu dipertimbangkan kelanjutannya. Kasus pengadaan Zatapi sebanyak 600.000 barel muncul mulai Februari 2008. PT Gold Manor International Ltd (Singapura) dinyatakan menjadi pemenang, namun memicu kecurigaan sejumlah kalangan bahwa kontrak terindikasi korupsi karena dilakukan tanpa uji kualitas minyak. Untuk menyelidiki dugaan penyelewengan, kepolisian pada Oktober 2008 menggeledah PT Pertamina untuk memeriksa dokumen-dokumen kontrak pengadaan minyak senilai 54 juta dolar AS atau setara Rp524 miliar tersebut. Polisi juga menetapkan empat tersangka yaitu Chrisna Damayanto, VP Perencanaan dan Pengolahan Direktorat Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo mantan direktur pengolahan yang kini menjadi staf ahli Direktur Utama Pertamina, dan dua staf yang juga panitia tender yaitu Rinaldi, dan Kairudin. Menurut Didi, pemilihan Zatapi ditetapkan karena terbukti memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan (jenis crude medium) dan harga penawaran sebesar 90,71 dolar AS per barel lebih murah dibanding penawaran empat rekanan lainnya yaitu Petronas, Kipco, PPT, Condord. Hasil pengolahan kilang Pertamina Unit Pengolahan IV Cilacap juga menyebutkan penggunaan Zatapi mampu memberikan margin keuntungan kilang sebesar 14,54 juta dolar AS atau sekitar 1,79 dolar AS per barel. Pada bagian akhir lampiran suratnya, Didi meminta agar masalah Zatapi tidak berkembang menjadi isu politik, namun jika hasil yang lebih mendalam dari audit operasional itu menunjukkan ada indikasi potensi kerugian negara maka akan dilanjutkan dengan audit investigasi. Sementara itu Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil pada Jumat (14/11) mengatakan, telah menerima surat BPKP tentang penilaian tidak ada pelanggaran dalam kasus pengadaan minyak mentah Zatapi. Menurut Sofyan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pertamina tetap terus mengikuti proses pemeriksaan. "Sampai saat ini proses pemeriksaan belum selesai, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian dan audit BPKP," kata Sofyan.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008