"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke Kemendagri. Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif, kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendagri ingatkan tiga tantangan Pilkada 2020 perlu jadi perhatian
Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mutasi ke Kemendagri, menurut dia, yakni yang berencana menggelar mutasi setelah 8 Januari 2020.
"Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami, seperti mutasi yang di Riau," katanya.
Baca juga: Kemendagri ingatkan potensi polarisasi masyarakat pada Pilkada
Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat eselonnya setelah 8 Januari 2020 sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda.
"Kita rapat dengan penyelenggara, kita satukan suara karena makna (izin mutasi) itu kan beragam, izinnya seperti apa, apakah buru-buru masuk atau tidak, kami berangkat dari komunikasi dengan DKPP ternyata salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin," ucapnya.
Baca juga: Kapuspen Kemendagri ingatkan Kepala Daerah jaga etika di ruang publik
Setelah semua lembaga memiliki persepsi yang sama, barulah Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan daerah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.
Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, menurut dia, tidak bisa dievaluasi Kemendagri apakah mutasi tersebut berbau kepentingan pilkada.
"Mereka telah dimutasi sebelum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020