"Ya, menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang (UU KPK baru) itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Sidoarjo
Dahulu, Mahfud mengaku termasuk yang tidak mendukung revisi UU KPK, tetapi ketika sudah tahapan berjalan sesuai ketatanegaraan dan diundangkan harus dilaksanakan.
Ia mengharapkan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 sebagai hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak membuat KPK menjadi lemah.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: OTT Bupati Sidoarjo hasil penyadapan lama
Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU KPK baru itu, kata dia, juga membuat banyak pihak khawatir KPK tidak lagi sekuat dulu, termasuk dalam melakukan OTT karena harus atas seizin Dewas.
"Karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewas. Nah nanti itu bisa bocor. Ini ternyata tidak kan? Artinya, bisa OTT dan Dewasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," katanya.
Baca juga: KPK turut amankan barang bukti uang OTT Bupati Sidoarjo
Ada pula anggapan bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo itu merupakan sisa hasil kerja KPK periode sebelumnya, namun Mahfud berpendapat OTT itu merupakan hasil kerja KPK periode baru.
"Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," katanya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo miliki total kekayaan Rp60 miliar
Artinya, kata Mahfud, sampai hari ini minimal sudah ada tanda bahwa Dewas KPK dan komisioner KPK bekerja proporsional, termasuk melakukan OTT jika diperlukan.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020