Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Kejaksaan Agung untuk dapat menuntaskan sepenuhnya pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"KPK berkomitmen dan meminta kepada Kejaksaan Agung (agar) kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan KPK mendukung penuh terhadap upaya pengungkapan berbagai kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya.
KPK, kata dia, akan memberikan segala informasi yang dimiliki ke Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.
"Jadi apa yang kita miliki, Informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki itu akan kita sampaikan kepada kejaksaan Agung," kata Firli.
Baca juga: Kejagung periksa empat saksi kasus Jiwasraya
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah membedah sebanyak 5.000 transaksi keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami bedah dulu yang transaksi yang 5.000 ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," ucap Burhanuddin.
"Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik, jadi tolong teman-teman kami dikasih waktu, nanti kami akan sampaikan," tambah dia.
Baca juga: KPK: Soal Jiwasraya bukan satu-satunya persoalan korupsi di RI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hingga Selasa (7/1), penyidik Jampidsus telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pekan lalu lima orang (saksi). Kemarin tujuh (saksi). Hari ini empat (saksi). Berarti 16 saksi (diperiksa)," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Hingga Selasa, Kejagung telah periksa 16 saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Kementerian BUMN harap hasil BPK terkait kasus Jiwasraya jadi masukan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020