Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sumatera Barat belum melakukan penahanan terhadap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian saat perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.
"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Stefanus Budi Setianto di Padang, Rabu.
Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.
Baca juga: Polisi tetapkan Jafar Shodiq tersangka
Sebelumnya Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku Sudarto sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Ia mengatakan dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Wamenag: Masyarakat tegur penceramah sebarkan ujaran kebencian
Baca juga: Mahfud: Ujaran kebencian turun 80 persen
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020