Banda Aceh (ANTARA News) - Banyak warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memerlukan itsbat nikah (buku nikah) setelah dokumen-dokumen mereka termasuk surat bukti nikah disapu konflik dan bencana tsunami akhir 2004 lau, demikian Ketua Komite Perempuan Aceh Bangkit (KPAB) Nurul Akmal. "Saya kira, pernyataan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Aceh (H.A Rahman TB) benar. Masih banyak warga yang tidak memiliki buku nikah lagi karena konflik dan bencana alam yang meluluhlantakkan sebagian besar wilayah pesisir pantai Aceh," katanya, Sabtu. H.A. Rahman TB menyatakan, warga yang tidak memegang buku nikah selain yang dikeluarkan Pemerintah (KUA), sama dengan memalsukan ijazah. Mereka juga bakal kesulitan mengurus akte kelahiran anak-anak mereka. Untuk memfasilitasi warga yang kehilangan surat nikah, KPAB sudah menyiapkan program "itsbat nikah" sehingga warga bisa memperoleh kembali buku nikah legal formal dari KUA. Program ini sudah diusulkan kepada Pemerintah dan Gubernur Irwandi Yusuf menyabut positif, jelas Nurul Akmal. Warga yang perlu difasilitasi melalui program "itsbat nikah" ini diperkirakan mencapai satu juta orang atau 25 persen dari jumlah penduduk Aceh yang mencapai 4,3 juta jiwa. "Itsbat nikah ini penting bagi warga korban konflik dan bencana alam tsunami, karena terkait erat dengan persoalan perwalian dan warisan bagi anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mereka. Tanpa surat legal formal, masalah hak waris dan perwalian bakal menemui kendala di masa mendatang," terang Nurul. Nurul mengutarakan, pernikahan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki dokumen otentik sebagai bentuk pengesahan negara akan merugikan warga, terutama istri dan anak-anaknya. Sebuah perkawinan tidak sah menurut negara bila belum tercatat di KUA atau Kantor Cacatan Sipil. Dalam kasus ini, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya seperti disebutkan dalam Undang-Undang Perwakinan. Di samping itu, akan ada ganjalan dalam pembuatan akte kelahiran dan paspor bagi anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), demikian Nurul. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008