Pamekasan (ANTARA News) - Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) Pamekasan melaporkan temuan pelanggaran dalam pelaksaan pemungutan suara pada 4 November 2008.
Laporan disampaikan Ketua Tim Pemenangan KaJi wilayah Pamekasan, Achmad Tatang, SE.
Sebelumnya ada satu laporan yang disampaikan ke Panwas Kecamatan Proppo, tapi Panwas Kecamatan Proppo melimpahkannya ke Panwas Kabupaten.
"Jenis pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas oleh tim KaJi ini berupa formulir C1, yakni formulir untuk saksi. Informasinya, saksi KaJi tidak diberi formulir C1 dan itu yang dipersoalkan," kata ketua Panwas Achmad Asir, S.Ag di Pamekasan, Sabtu.
Jumat (14/11) kemarin, Panwas Kecamatan Proppo telah meminta keterangan awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Karena penanganan kasusnya diserahkan ke Panwas Kabupaten, maka hari ini kita juga berencana memanggil pelapor dan akan meminta bukti-bukti pelanggaran tersebut," katanya.
Laporan pelanggaran oleh tim KaJi ke Panwas Pamekasan sekarang adalah yang kedua.
Sebelumnya laporan pelanggaran juga disampaikan KaJi Kelurahan Lawangan Daja Kecamatan Pademwu, mengenai pemberian rokok bergambar pasangan Cagub/Cagub Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa) kepada petugas penyelengga pemungutan suara (KPPS) saat pencoblosan berlangsung. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008