Tiga orang yang terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan itu, tiba di mapolda sekitar pukul 23.30 WIB dengan wajah ditutup rapat dan dikawal ketat penyidikSurabaya (ANTARA) - Sebanyak tiga orang dibawa ke ruangan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur di Surabaya terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/1) malam.
Tiga orang yang terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan itu, tiba di mapolda sekitar pukul 23.30 WIB dengan wajah ditutup rapat dan dikawal ketat penyidik.
Pantauan ANTARA di lapangan, penyidik juga membawa satu koper yang dikeluarkan dari salah satu mobil.
"Kasih lewat dulu dong," kata penyidik yang mengawal mereka kepada wartawan yang sudah menunggu di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa memberikan keterangan.
"Maaf kegiatan instansi lembaga KPK, saya tidak bisa menyampaikan di luar kapasitas dan saya belum dapat info," katanya tertulis.
Baca juga: Empat petugas geledah ruangan kerja Bupati Sidoarjo
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada penangkapan kepala daerah di Sidoarjo terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa.
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Info selengkapnya akan disampaikan besok (8/1) atau ketika konferensi pers," kata dia.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali setelah dilantiknya pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Sidoarjo
Baca juga: Kepala daerah yang ditangkap KPK sampai awal Desember 2019
Baca juga: KPK lakukan 87 OTT selama empat tahun terakhir
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020