Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II menunggu sikap pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan desain besar dan penataan daerah.

"Kalau PP tersebut sudah diterbitkan, bisa memetakan mana kebutuhan-kebutuhan pemekaran, termasuk penggabungan wilayah," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut dia, mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Setelah itu, bisa memetakan kebutuhan pemekaran, termasuk penggabungan.

Hal itu, menurut dia, yang menjadi langkah pertama sebelum moratorium. Dengan demikian, kalau belum ada PP tersebut, moratorium agak sulit dilakukan.

Baca juga: DPR: Polemik Natuna tidak ada relevansi bentuk DOB

Baca juga: Gubernur minta DPR bantu usulan DOB di Jabar

Dalam tiga kali Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu keputusannya adalah meminta kementerian tersebut segera melakukan penataan daerah.

Menurut dia, penataan daerah memakan cukup waktu lama dalam membuat desain tersebut sehingga nanti baru dilihat apa perlu dilakukan pemekaran daerah lagi atau tidak.

"Belum ada pembicaraan terkait dengan targetnya, Namun, dalam waktu dekat, yaitu pekan ini akan dilakukan Rapat Pimpinan Komisi II DPR, seperti rapat konsultasi antara Mendagri dan pimpinan Komisi II DPR," katanya.

Dalam Rapim tersebut, biasanya mengikutsertakan para ketua kelompok fraksi di Komisi II DPR, yang tema utamanya soal Papua yang nanti ada kaitannya dengan seluruh persoalan pemekaran.

Menurut Doli, tidak bisa tiba-tiba melakukan pemekaran di Papua dengan mengabaikan daerah lain. Pasalnya, ketika satu daerah dilakukan pemekaran, berarti harus dibuka moratorium.

Baca juga: Anggota DPD: Jika DOB Papua dibuka, moratorium harus dicabut

Oleh karena itu, dia berharap ada PP terkait dengan desain penataan daerah sehingga baru dapat diambil keputusan apakah dapat dilakukan pencabutan moratorium DOB atau tidak.

"Kalau ingin mencabut moratorium, harus ada PP tentang Desain Besar dan Penataan Daerah, itu tahapannya. Jadi, tidak mungkin loncat ke moratorium kalau amanat UU tidak dijalankan," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020