Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai polemik yang terjadi antara Indonesia-China di perairan Natuna, tidak ada relevansinya dalam membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi Natuna.
"Mereka (China) ingin mengganggu negara sehingga tidak ada relevansinya apabila mau membentuk provinsi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapal AS layari Laut China Selatan yang disengketakan
Baca juga: Indonesia harus konsisten tolak klaim China
Dia menilai apabila saat ini di salah satu wilayah di Kabupaten Natuna mau diklaim oleh China, itu tidak menjadi salah satu pertimbangan utama untuk melahirkan provinsi Natuna kecuali ada alasan-alasan lain.
Doli mengatakan, konteks antara pemekaran wilayah dengan menjaga kedaulatan NKRI merupakan hal yang berbeda dan seingat dirinya belum ada usulan pembentukan DOB provinsi Natuna.
Menurut dia, urusan menjaga wilayah kedaulatan NKRI merupakan urusan dan tanggung jawab semua warga negara bukan hanya urusan pemerintah daerah di Natuna.
"Jadi tidak usah khawatir masyarakat dan Pemda di Natuna, kalau urusan menjaga kedaulatan negara, itu urusan dan tanggung jawab kita semua," ujarnya.
Doli yang merupakan politisi Partai Golkar itu menilai sampai hari ini di Kemendagri sudah terdaftar sekitar 315 calon DOB, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak ada usulan untuk Provinsi Natuna.
Dia mengatakan ada usulan pembentukan DOB yang sudah di komunikasikan dengan Komisi II DPR misalnya usulan pembentukan provinsi di Papua menjadi tujuh, dan usulan pembentukan Provinsi Buton.
"Jadi saya baru dapat isu kalau soal Natuna dan sekitarnya menjadi provinsi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Natuna Kepulauan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus, karena lokasinya yang di perbatasan, mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.
"Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus yaitu kepulauan Natuna Anambas," kata Bupati di Natuna, Selasa.
Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut.
Berdasarkan UU No.23 tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. "Kami hanya batas pinggir pantai," ucap dia.
Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.
Baca juga: AL China akan latihan tempur di Laut China Selatan
Baca juga: Indonesia tetap berhubungan baik dengan China
Baca juga: Malaysia dibuat gusar oleh ulah AL Tiongkok
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020