Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Australia sepakat untuk menindak tegas pelaku "Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing", termasuk penangkapan ikan oleh nelayan lintas batas negara ketiga.Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tahunan "Austalia-Indonesia Ministrial Forum" (AIMF) di Canberra, Australia, Rabu (12/11), yang selain dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) juga dihadiri Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perdagangan, dan Menteri Hukum dan HAM.Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen`an H Poernomo, Jumat, beberapa hal yang menjadi perhatian sektor kelautan dan perikanan kedua negara di antaranya "illegal fishing"."Illegal fishing" dimaksud meliputi juga kejahatan penangkapan ikan dengan sengaja di wilayah terlarang atau daerah kedaulatan negara lain, pelanggaran penangkapan ikan karena ketidaktahuan dan kemiskinan, dan nelayan pelintas batas yang secara tradisional turun-temurun menangkap ikan di suatu wilayah.Sebagai contoh adalah nelayan dari Pulau Rote, NTT yang menangkap ikan di Pulau Ashmore (Pulau Pasir) yang termasuk yuridiksi Australia karena di daerah tersebut merupakan tempat makan nenek moyang nelayan Pulau Rote.Bagi kasus pencurian ikan oleh negara ketiga, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan koordinasi patroli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan monitoring bersama. Para pelaku penangkapan ikan ilegal yang banyak dilakukan oleh negara ketiga ini tentu akan ditindak tegas, dan di wilayah Australia banyak dilakukan penenggelaman. Sementara untuk nelayan yang melanggar perbatasan karena ketidaktahuan atau kemiskinan, Indonesia dan Australia melakukan langkah-langkah persuatif yang disebut "Public Information Campaign" atau sosialisasi pencegahan illegal fishing. Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 2006 itu, senantiasa dilakukan perbaikan. Dia mengatakan, kedua negara akan segera memperbaiki peta perbatasan bersama yang mudah dimengerti. Penyuluhan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan penyuluh perikanan, menggunakan musik yang disukai warga setempat. "Wilayah kampanye meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku, dan Papua. Selanjutnya akan dikembangkan mata pencarian alternatif bagi masyarakat nelayan tersebut," ujar dia. Adapun terhadap nelayan Rote yang secara tradisional melakukan penangkapan ikan di kawasan yang menjadi yuridiksi Australia, menurutnya, disesuaikan dengan MoU Box yang telah disepakati Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Isinya memperbolehkan nelayan tradisional menangkap ikan tertentu di wilayah tertentu. Namun dalam pertemuan AIMF ini disepakati perlunya dicari titik temu bersama, terutama persepsi mengenai definisi "nelayan tradisional" sehingga kepentingan nelayan untuk maju dapat didukung sekaligus upaya melestarikan sumberdaya perairan di wilayah tersebut. Pada pertemuan tingkat menteri tersebut juga disepakati kerjasama dalam kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengangkapan ikan dan karantina ikan. Pada kesempatan yang sama pemerintah Negeri Kanguru juga menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan "World Ocean Conference" (WOC) dan "Coral Triangle Initiative" (CTI) Leader Summit pada Mei 2009 di Manado.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008