Dalam acara sosialisasi tentang pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, Sekretaris Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto mengatakan kekhawatiran itu timbul mengingat model pemungutan suara pemilu 2009 berbeda dibandingkan sebelumnya.
Ia menilai tidak semua pemilih memahami cara penandaan pada surat suara. Apalagi sosialisasi yang dilakukan KPU dirasakan tidak maksimal.
"Kami khawatir tidak banyak suara yang sah. Waktu sosialisasi relatif pendek dan orang yang melakukannya juga sedikit," katanya.
Menurut dia, penjelasan KPU tentang kriteria suara tidak sah masih kurang.
KPU telah menjelaskan suara yang diberikan pemilih sah jika pemilih membubuhkan tanda centang (V) satu kali saja pada kolom nama partai atau nama caleg atau nomor urut caleg pada surat suara.
Jika pemilih menandai pilihannya dengan mencoblos maka tetap dianggap sah. Namun, untuk penandaan yang tidak sempurna karena masalah pada tinta bolpoin tetap dianggap sah asalkan dibubuhkan pada salah satu kolom.
"Penjelasan ini yang harus ditegaskan lagi terutama untuk pemilih lansia. Mereka telah terbiasa dengan pola pemilihan terdahulu," katanya.
Ia mengatakan partainya siap untuk melakukan sosialisasi bersama-sama dengan KPU.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Sahar L. Hassan. Ia mengatakan KPU perlu melakukan sosialisasi pemungutan suara secara intensif.
"Asal dijelaskan secara lebih baik dan berkelanjutan, masyarakat pasti paham," katanya.
Menurut Sahar, waktu yang tersisa bagi KPU untuk melaksanakan sosialisasi yaitu sekitar lima bulan. Ia menyarankan agar KPU melaksanakan sosialisasi di media massa yang mudah diakses masyarakat hingga tingkat pedesaan.
Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU telah melaksanakan sosialisasi diantaranya lewat pembagian pamflet dan iklan di televisi.
"Kita juga melaksanakan sosialisasi secara berjenjang untuk partai. Partai kita dahulukan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008