Jakarta, (ANTARA News) - Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, Jumat sore, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait penyelewengan dana APBD Kota Manado tahun 2006 sebesar Rp48 miliar. Jimmy dimasukkan ke mobil tahanan sekira pukul 17.30 WIB. Jimmy yang saat itu mengenakan baju batik bercorak hitam dan kuning tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, Jimmy langsung memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ yang akan membawa Jimmy ke rumah tahanan Polres Jakarta Utara. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Jimmy diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga dana APBD Kota Manado telah digunakan secara melawan hukum. Bahkan dana APBD digunakan untuk pengeluaran yang diduga fiktif. "Ada dugaan hal itu juga memperkaya diri tersangka," kata Johan. Sementara itu, penasihat hukum Jimmy, Humprey Djemat mengatakan, kliennya bukanlah satu-satunya pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Bahkan, katanya, Jimmy tidak mengetahui segala kegiatan yang diduga merugikan keuangan daerah Kota Manado. Humprey menyebut Kabag Keuangan Kota Manado Wenny Rolos dan Sekda Kota Manado Vicki Lumentut sebagai pihak yang juga harus bertanggung jawab. "Walikota tidak pernah campuri administrasi," kata Johan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008