Semarang, (ANTARA News) - Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Jumat mendesak Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang untuk tetap melanjutkan proses hukum Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji.
"Tidak ada alasan apapun sebagai pembenar dari aspek hukum, hak asasi, dan keadilan masyarakat untuk tidak mempidanakan Pujiono," kata Fatkhurozy, Divisi Operasional dari LRC-KJHAM Semarang seusai bertemu dengan Kapolwiltabes dan Waka Polwiltabes di Mapolwiltabes Semarang, Jumat.
Fatkhurozy mengatakan, hasil pertemuan sekitar dua jam tersebut, pihak kepolisian mengaku akan tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum dan berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kami sangat mendukung upaya kepolisian untuk proses hukum pidananya. Sampai saat ini proses hukumnya masih tahap pemeriksaan saksi dan belum ada peningkatan tersangka. Kepolisian mengganggap belum kuat menjerat Pujiono sebagai tersangka," katanya.
Fatkhurozy mengatakan, JPPA mendesak agar Pujiono segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.
Fatkhurozy menambahkan, sejumlah langkah agar kasus serupa tidak terulang maka harus dilakukan perubahan hukum baik di bidang perdata dan pidana. Sejumlah perubahan itu, seperti menentukan batas usia minimum untuk menikah dan batas usia pertanggungjawaban pidana sebagai pencapaian masa dewasa berdasarkan Konvensi Hak Anak.
"Pemerintah harus melakukan perubahan sehingga tidak banyak peraturan yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak, tetapi pelaksanaannya menyulitkan," katanya.
Ia mencontohkan, sejumlah peraturan hanya melakukan pelarangan tetapi tidak ada sanksi yang mengikuti. "Seharusnya ratifikasi Konvensi Hak Anak bisa menyertakan sanksi-sanksi." (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008