Jakarta, (ANTARA News) - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dirut PT Pos Indonesia, Hana Suryana, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu terjadi saat tersangka Hana Suryana masih menjabat sebagai Kepala Wilayah Kantor Pos VI Jakarta, dan berkas itu sudah naik ke tingkat penuntutan.

"Memang benar, berkas PT Pos Indonesia sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Jumat.

Kerugian negara akibat kasus yang dilakukan tujuh pejabat dan mantan pejabat PT Pos Indonesia diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Kasus itu bermula dari berdasarkan Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk iriman bisnis komunikasi serta Pelaksanaan Kiriman Perlakukan Khusus bagi Kiriman Berskala Besar, besaran komisinya, yakni, 3 persen, 4 persen, dan 5 persen.

Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta, telah membolehkan pemberian komisi sebanyak lima persen sampai enam persen.

Kemudian, dibuatkan kwitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya penerima uang itu adalah, pejabat/pegawai kantor pos itu sendiri. Akibatnya kerugian negara dari tindakan itu, mencapai Rp40 miliar.

Dalam kasus itu, ditetapkan juga tujuh tersangka lainnya, yakni, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HO, Kepala Kantor Pos Mampang, RAP, dan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HC.

Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, BAM, Kepala Kantor Pos Pondok Gede, MTF, Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan, YTH, dan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, ER. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008