Dengan kondisi seperti ini, LPSK mengkhawatirkan kondisi penurunan anggaran yang semakin memprihatinkan. Jika hal tersebut dilakukan, terdapat kemungkinan adanya penghentian layanan yang dilakukan LPSK atau pengurangan kualitas layanan..."

Jakarta (ANTARA) - Jumlah permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus beranjak naik, bahkan pada tahun 2019 meningkat sekitar 41,54 persen. Namun, anggaran LPSK pada tahun 2020 mengalami penurunan.

"Di tengah menanjaknya permintaan layanan, LPSK harus berhadapan dengan kenyataan minimnya dukungan dan perhatian pemerintah kepada para saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers terkait "Catatan LPSK : Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020", di Jakarta, Selasa.

Baca juga: LPSK dibentuk dari nilai-nilai Pancasila

Baca juga: DPR minta pemerintah memberikan anggaran memadai kepada LPSK

Menurut dia, tren jumlah permohonan dan layanan yang diberikan kepada korban tindak pidana di seluruh Indonesia meningkat.

Untuk tahun 2019 saja, jumlah permohonan perlindungan meningkat sebesar 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1983 permohonan dimana tahun 2018 permohonan hanya berjumlah 1401 permohonan.

Namun, alokasi anggaran untuk tahun 2020 merupakan terendah yang diterima LPSK dalam lima tahun terakhir.

Sejak tahun 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp150 miliar hingga menjadi Rp75 miliar, namun di 2020 anggaran LPSK kembali turun dengan alokasi hanya sekitar Rp 54 miliar.

Di sisi yang lain, kata Hasto, LPSK dituntut untuk tetap memberikan sejumlah layanan prima kepada ribuan orang terlindung. Banyak program yang masih terus dijalankan dengan kebutuhan biaya yang tidak sedikit.

Program-program yang dimaksud seperti perlindungan fisik saksi kasus korupsi, bantuan medis sesaat setelah peristiwa terorisme, pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat, hingga pemulihan korban kejahatan seksual.

"Dengan kondisi seperti ini, LPSK mengkhawatirkan kondisi penurunan anggaran yang semakin memprihatinkan. Jika hal tersebut dilakukan, terdapat kemungkinan adanya penghentian layanan yang dilakukan LPSK atau pengurangan kualitas layanan yang selama ini diberikan kepada korban," jelasnya.

Namun di tengahnya kelesuan anggaran yang dialami, terhitung sejak Januari 2020 LPSK telah resmi menjadi organisasi mandiri dan tidak lagi berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: LPSK sarankan revisi Peraturan Pemerintah

"Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres 87 tahun 2019 yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dengan kemandirian pendanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK," ucap Hasto.

Guna meningkatkan jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah daerah, kata Hasto, LPSK berencana membangun sejumlah perwakilan daerah pada tahun ini.

"Untuk tahun 2020, LPSK akan membuka kantor perwakilannya dan siap beroperasi di dua Provinsi yakni Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya.

Sepanjang kiprah LPSK dalam memberikan layanan perlindungan, dirasakan betul bahwa layanan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pusat untuk memberikan layanan perlindungan saksi.

Oleh sebab itu, tambah dia, harus dibentuk perwakilan di daerah agar upaya perlindungan bagi saksi dan korban ke depannya dapat bisa lebih menjangkau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program perlindungan saksi korban LPSK.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020