Majelis hakim yang diketuai Djumali, SH menggelar sidang lapangan terhadap kondisi Sungai Deli yang berada di daerah Avron Medan. Sidang lapangan dimaksudkan untuk melihat fakta otentik di lapangan berdasarkan gugatan yang diajukan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang itu pada 26 November 2008 untuk mendengarkan konklusi (kesimpulan) dari Penggugat dan Tergugat.
Walhi Sumut dan LSM Pusaka Indonesia mengajukan gugatan legal standing terhadap Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Sumutera, Walikota Medan, Kepala Balai Sungai II Medan dan enam pengembang perumahan yang dianggap telah berperan terhadap rusaknya daerah aliran Sungai Deli.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Medan dengan nomor register 134/Pdt.G/2008/PN.Mdn tertanggal 14 April 2008.
Penasehat hukum Walhi Sumut dan LSM Pusaka Indonesia, Helen Napitupulu, SH mengatakan, gugatan itu diajukan karena beberapa pengembang perumahan mewah di pinggiran Sungi Deli melakukan penimbunan dan penyempitan sungai kebanggaan Kota Medan itu.
Hal itu menyebabkan debit air Sungai Deli menjadi berkurang sehingga warga yang bertempat tinggal di sekitar sungai itu sering mengalami banjir.
Meski senang karena diadakannya sidang lapangan itu, tetapi pihaknya merasa kurang puas karena empat tempat lokasi kerusakan Sungai Deli lain yang telah disampaikan tidak dikunjungi.
"Selain itu majelis hakim juga tidak berdialog langsung dengan masyarakat yang mengetahui dan mengalami langsung dari akibat kerusakan sungai tersebut," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008