Jakarta (ANTARA News) - Mantan calon legislatif (Caleg) dari PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, terancam hukuman penjara minimal tiga tahun (36 bulan) dan maksimal enam tahun (72 bulan) karenda diduga telah memalsukan ijasah ketika mendaftar sebagai Caleg.
"Sukmawati dijerat dengan pasal 266 UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat.
Sukmawati telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2008 dan Polisi tidak menahannya karena penyidik masih membutuhkan alat bukti yang cukup.
"Lagi pula, tersangka kan tidak harus selalu ditahan," kata Abubakar.
Selain memeriksa dokumen yang ada, penyidik juga akan meminta keterangan SMA 3 Jakarta sebagai saksi untuk memastikan apakah Sukmawati pernah bersekolah dan lulus dari sekolah itu.
"Tidak hanya pihak sekolah, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," janji Abubakar.
Kendati Polri telah menerima data-data dari KPU dan Bawaslu, termasuk keterangan SMA 3 Jakarta, Polri tetap memanggil SMA 3 Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Polisis menyidik kasus ini setelah menerima laporan resmi dari Bawaslu.
"Tidak hanya kasus ini, semua kasus yang dilimpahkan Bawaslu kepada Polri akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Sukmawati telah mundur sebagai caleg setelah KPU dan Bawaslu menduga ijasah yang dipakainya palsu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008