Pengajuan gugatan itu diwakili oleh 25 advokat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan Rakyat Jatim.
Mereka diterima oleh Kepala Biro (Kabiro) Administrasi dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk, dan mendapatkan nomor registrasi 41/PHPU-D-VI/2008 setelah menyerahkan 12 salinan berkas.
Menurut koordinator kuasa hukum KaJi, M Ma`ruf Syah, kedatangannya ke MK merupakan upaya jalan hukum keberatan sengketa hasil pemilu gubernur (pilgub) Jawa Timur 2008.
"Secara formil kami sudah memenuhi persyaratan dan kami siap mengikuti persidangan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, dari hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II oleh KPUD Jatim, pasangan KaJi memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), dan pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen).
Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil itu, pasangan Karsa unggul tipis 60.233 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Kaji, Arteria Dahlan, mengatakan, terjadi kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat KPUD Jatim.
"Seperti rekapitulasi formulir model DC KWK di 25 kabupaten/kota, sampai hari ini terdapat selisih 21 ribu suara untuk Kaji," katanya.
Versi "Kaji" menyebutkan bahwa Kaji mendapatkan 7.695.199 suara, sedangkan pasangan Karsa nomor urut 5 mendapatkan 7.573.680 suara.
Dalam permohonannya, disebutkan bahwa pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan membatalkan keputusan termohon (KPUD Jatim) yang diputus pada 11 November 2008.
"Menyatakan pasangan Cagub/Cawagub Kaji dengan nomor urut 1, sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Jatim 2008," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008