Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial yang sudah non aktif, Irawady Joenoes, tetap divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian Simandjutak, dan Moegihardjo, di Jakarta Jumat memutuskan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa Irawady Joenoes.
Majelis hakim berpendapat Irawady telah melanggar dakwaan primer Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan itu membatalkan putusan di tingkat banding yang menyatakan dakwaan subsider Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan terdakwa sebagai agen provokator, itu hanya cara alasan pembenar belaka," katanya.
Seperti diketahui, Irawady Joenoes tersandung kasus suap dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Komisi Yudisial.
Irawady yang menjadi panitia pelelangan tanah telah menerima hadiah sebesar Rp600 juta dan 30 ribu dollar AS dari Fredy Santoso selaku penjual tanah. Tanah tersebut berada di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Rencananya tanah itu digunakan untuk membangun kantor baru KY.
Kemudian, Pengadilan Khusus Tipikor memvonisnya delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta/subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya Irawady mengajukan banding, putusannya enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, pemilik tanah, Fredy Santoso, putusan majelis hakim MA menguatkan "judex factie" (pengadilan sebelumnya) dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008